RENGAT — Tiga tersangka sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Satu dari tiga tersangka merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Mapolres Inhil berinisial Bripda CG (22), warga Jalan Subrantas Tembilahan, Inhil. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Redi Sunata (25) dan Hendri Jen (35) sama-sama warga Pasar Sungai Akar, Desa Sincalang, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, SH, Sik ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Senin (22/11) melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Ipda Syaiful mengatakan tiga tersangka itu diamankan pada Ahad (21/11) sekitar pukul 00.35 WIB di dua lokasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Redi Sunata dan Hendri Jen di Jalan Lintas Samudra, Kecamatan Batang Gangsal. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan dua bungkus sabu. Kedua tersangka itu mengaku memiliki dan membeli sabu dari tersangka Bripda CG.
Dari penangkapan dua tersangka itu, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka CG yang kebetulan sedangkan berada di salah satu kafe di daerah itu. Polisi, juga menemukan dua bungkus sabu dari tangan tersangka CG. Artinya, penangkapan tiga tersangka sabu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gangsal, AKP Imron Teheri dapat mengamankan BB empat bungkus sabu.
Selain barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, juga diamankan sejumlah BB lainnya seperti dua botol kaca, macis, gunting, kaca pirek, dua pipet, tujuh lembar bungkus plastik. Tidak itu saja, polisi juga mengamankan empat unit HP, uang tunai Rp 1 juta dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Ketiga tersangka berasama BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1. Bahkan ketiga tersangka terancam minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan Bripda Cg terancam dipecat dari kesatuanya.=MXR

Artikel 




Post a Comment
terimakasih atas kunjungan anda -